Lapas Permisan Kedatangan PK Bapas Lakukan Litmas Pembebasan Bersyarat

    Lapas Permisan Kedatangan PK Bapas Lakukan Litmas Pembebasan Bersyarat
    Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan menggali data dua Warga binaan, Senin (10/06).

    NUSAKAMBANGAN - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan menggali data dua Warga binaan, Senin (10/06).

    Berlokasi di Ruang Konseling dan taman baca Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, pengambilan data Litmas dilakukan oleh petugas dari Bapas Nusakambangan.

    Dua WBP tersebut merupakan warga binaan yang berkontribusi sebagai tamping dapur Lapas Permisan. Keduanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk proses usulan pembebasan bersyarat. 

    Unggul yang merupakan Pembimbing Kemasyarakatan, mengatakan pengambilan data Litmas dilakukan terhadap WBP untuk dilakukan pendalaman dan menilai segala aspek yang dibutuhkan untuk menghasilkan data litmas yang valid. 

    Sebelum melaksanakan pengambilan data, Unggul menjelaskan kepada WBP bahwa WBP berhak diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, tapi harus melalui prosedur yang telah ditentukan.

    Informasi tersebut selanjutnya akan diolah dan dianalisis untuk pengajuan Litmas pembebasan bersyarat. Pelaksanaan kegiatan Litmas tersebut sejalan dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    "Kedua warga binaan tersebut mempunyai peran membantu pekerjaan di Lapas sebagai tamping dapur. Ini berarti syarat substantif maupun administratif sudah terpenuhi, " tutur Unggul.

    " Proses Litmas terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku merupakan bukti bahwa Lapas Permisan telah memenuhi hak terhadap warga binaan sesuai aturan yang berlaku, " tutup Candra selaku Kasubsi Bimkemaswat.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Hak Bersyarat, Dua WBP Lapas Permisan...

    Artikel Berikutnya

    Penuhi Hak Warga Binaan, Dua WBP Lapas Permisan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha
    Hidayat Kampai: Generasi Stroberi? Bukan, Kami Ini Generasi Guava yang Tangguh!

    Ikuti Kami