NUSAKAMBANGAN – Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bertepatan dengan Hari Besar Keagamaan Hindu yaitu Nyepi, Senin (11/03).
Sebanyak 7 (tujuh) WBP menerima hak pengurangan masa pidana (remisi) dengan masa yang bervariasi. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan perilaku baik para WBP khususnya yang beragama Hindu selama menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Acara penyerahan remisi diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Bobby Cahya Permana kepada warga binaan beragama Hindu yang telah memenuhi syarat tertentu.
“Remisi ini merujuk pada Keputusan Menkumham RI Nomor PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024, tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi tahun 2024 dan pengurangan masa pidana Remisi Khusus Nyepi tahun 2024, dimana WBP Lapas Permisan berjumlah 7 orang menerima pengurangan masa pidana, ” ujar Bobby.
Baca juga:
SPORC Hebat, Penegakan Hukum LHK Kuat
|
Dalam sambutannya mewakili Kalapas Permisan, Bobby mengungkapkan pemberian remisi ini merupakan hak yang diterima WBP setelah melaksanakan kewajibannya melaksanakan pembinaan serta menjadi pribadi yang baik di lapas. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi WBP agar berbenah ke arah yang lebih baik.